Ruyaa Utama Network

RUN MY HERO

( Jalankan Pahlawanku )

Membangun jaringan pahlawan ekonomi untuk masa depan yang lebih cerah bersama komunitas yang solid dan inspiratif.

Scroll Down

Komitmen, layaknya sebuah janji yang harus ditepati kepada diri sendiri.

Integritas, seperti nyala obor yang menyala-nyala menerangi hati dan pikiran kita untuk terus mengarah kepada tujuan.

PT RUYAA UTAMA NETWORK

Tentang Kami

PT. Ruyaa Utama Network bergerak dalam bidang penyediaan produk makanan / supplement kesehatan, dengan standard International dan kelas dunia.

Di kemudian hari akan dikembangkan dengan produk - produk baru antara lain kosmetik dan alat kesehatan.

Distribusi produk dilakukan dengan sistem Multi Level Marketing.

Mohammad Rizky Kustiadie - Direktur

Mohammad Rizky Kustiadie

Direktur

V Visi Kami

Memberikan kesempatan pada setiap Distributor untuk menjadi Manusia yang Sehat dan Sejahtera Membangun bisnis Jaringan yang Sukses. Dan menjadi sebuah Perusahaan penjualan langsung yang berskala Nasional dan International. Membangun Jaringan Pahlawan Ekonomi untuk masa depan yang lebih cerah bersama Komunitas yang solid dan Inspiratif.

M Misi Kami

Membuka peluang kerja untuk seluruh putra putri Indonesia, menjadi wirausahawan yang mandiri, dan memiliki karakter Kepemimpinan yang baik serta menyediakan produk produk yang Berkualitas Terbaik, dengan Pelayanan yang Profesional.

i Legalitas & Informasi

NIB : 1107230078987

SIUPL : 11072300789870004


Alamat

GREEN TEKSIN Jln. Gaharu 2 B2 No32
Kelurahan Dampyak, Kecamatan Kramat
Kabupaten Tegal – Jawa Tengah
Kode Pos 52181


Telepon : 081259135452

Email : ruyaaherbal@gmail.com

Website : www.ruyaa.co.id

Marketing Plan

RUN MY HERO

Sistem pemasaran menggunakan Multi Level Marketing (MLM) dengan Sistem Binary dan Reward

Paket Keanggotaan

B

BASIC

1 produk

Rp 350.000
POPULER
S

SILVER

3 produk

Rp 1.050.000
G

GOLD

7 produk

Rp 2.450.000

*Upgrade maksimal 6 bulan setelah bergabung

A PLAN A - Paket Join

Bonus Sponsor

Bonus langsung setiap ajak member baru

Bonus Pass-Up

Bonus selisih paket join downline

Bonus Pasangan

Bonus dari keseimbangan kiri & kanan

Bonus Reward Titik

Reward hingga Rp 500 juta

Bonus Royalty Titik

Khusus Silver & Gold (min 500 pasang)

Bonus Royalty Akhir Tahun

Khusus Silver & Gold (min 500 pasang)

B PLAN B - Repeat Order

Diskon Langsung

Rp 50.000 setiap pembelian produk

Bonus Unilevel

10 level dengan sistem compress

Bonus Reward RO

Reward hingga Rp 600 juta

Catatan: Harga produk RO hanya Rp 300.000 (sudah termasuk diskon Rp 50.000)

Lihat Detail Marketing Plan Lengkap

Pelajari detail bonus, perhitungan, dan cara kerja sistem kami

Produk Unggulan

Produk KESEHATAN dan KECANTIKAN dengan kualitas TERBAIK menggunakan bahan berkualitas yang telah melalui proses quality control yang baik

BEST SELLER
NOZKY Minuman Serbuk Rasa Jeruk
PRODUK KESEHATAN

NOZKY

Minuman Serbuk Rasa Jeruk

Rp 350.000

2 Box isi 10 Sachet

✓ BPOM

Manfaat Utama

  • Membantu menurunkan hormon stress (Cortisol)
  • Membantu meningkatkan daya ingat dan konsentrasi
  • Membantu meningkatkan energi dan stamina
  • Membantu meningkatkan kekebalan tubuh
  • + 6 manfaat lainnya
PREMIUM
RN EVERUYAA Exclusive Brightening Soap
PRODUK KECANTIKAN

RN EVERUYAA

Exclusive Brightening Soap

Rp 350.000

2 Box (40 pcs total)

✓ BPOM

Manfaat Utama

  • Membantu membersihkan kulit wajah dan badan
  • Membantu menyegarkan dan menjaga kulit sehat
  • Membantu menghaluskan kulit

Ingredients: Coconut Oil, Gluthathione, Propolis, Swiftlet nest extract, Collagen, dan bahan premium lainnya

NEW PRODUCT
RN EVERUYAA Exclusive Brightening Soap
PRODUK KESEHATAN

NOZKY COFFEE

Nozky Coffee Creamer With Ginseng

Rp 350.000

2 Box (40 sachet total)

✓ BPOM

Manfaat Utama

  • Meningkatkan stamina
  • Meningkatkan konsentrasi
  • Membantu pembakaran lemak
  • Menjaga kesehatan jantung
  • Melancarkan sirkulasi darah

Ingredients: Gula,Krimer nabati (mengandung protein susu), Kopi Instant, Serat Jeruk, Ekstrak Malt, Kalsium dari ekstrak ganggang laut, Premix vitamin dan mineral, Ekstrak Ginseng.

Jaminan Kualitas Produk

  • Semua produk telah terdaftar di BPOM dan bersertifikat HALAL
  • Menggunakan bahan-bahan berkualitas premium dengan standar internasional
  • Telah melalui quality control yang ketat dan terpercaya
  • Harga khusus untuk mitra RUN
Lihat Semua Produk

Pelajari detail produk, manfaat lengkap, dan cara pemesanan

Galeri Kegiatan

Momen kebersamaan dan kesuksesan para pahlawan RUN dalam berbagai event dan pencapaian luar biasa.

Video Galeri

Saksikan momen berharga, testimoni sukses, dan dokumentasi kegiatan RUN dalam video.

Memuat video...

Kode Etik Mitra

Menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan nilai-nilai luhur dalam setiap aspek bisnis dan kehidupan.

KODE ETIK BAGI MITRA USAHA

PT RUYAA UTAMA NETWORK (RUYAA)

Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini adalah panduan dan peraturan baku yang berlaku bagi semua pelaku usaha Penjualan Langsung PT RUYAA UTAMA NETWORK (selanjutnya disebut sebagai Mitra Usaha) dalam menjalankan bisnisnya.

Dengan diterimanya pendaftaran pelaku usaha Penjualan Langsung oleh RUYAA, maka Mitra Usaha setuju untuk terikat dan tunduk kepada Kode Etik dan Peraturan ini dan bersifat mengikat antara Mitra Usaha dan Perusahaan (RUYAA). Kode Etik dan Peraturan ini menjadi satu-satunya ketentuan dan berlaku sampai dengan keanggotaan Mitra Usaha berakhir.

BAB I: DEFINISI UMUM

  1. PT RUYAA UTAMA NETWORK: Suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Kabupaten Tegal.
  2. Mitra Usaha: Anggota mandiri perseorangan yang terdaftar dalam jaringan pemasaran atau penjualan RUYAA yang telah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan untuk menjadi Mitra Usaha melalui ajakan seorang sponsor.
  3. Mitra Usaha RUYAA: Bukanlah karyawan/staf PT RUYAA UTAMA NETWORK. Seluruh karyawan PT RUYAA UTAMA NETWORK dilarang mendaftar sebagai Mitra Usaha RUYAA.
  4. Sponsor: MITRA yang memperkenalkan usaha RUYAA kepada calon MITRA dan kemudian secara resmi menjadi MITRA RUYAA.
  5. Jaringan keanggotaan: Semua MITRA yang menjalankan usaha RUYAA dan dalam kelompok MITRA yang bersangkutan.
  6. Konsumen: MITRA pemakai produk dan pembeli akhir dari produk RUYAA dengan tujuan dipakai sendiri.
  7. Up line: "Atasan" MITRA atau atasannya lagi dan seterusnya lagi keatas.
  8. Down line: MITRA dibawah Up Line, dibawahnya dan seterusnya ke bawah.
  9. Komisi: Imbalan yang diberikan oleh Perusahaan kepada Mitra usaha yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan barang, baik secara pribadi maupun jaringannya.
  10. Bonus: Tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha, karena berhasil melebihi target penjualan barang yang ditetapkan perusahaan.
  11. Marketing Plan: Program pemasaran yang dibuat oleh Perusahaan untuk mengatur perhitungan komisi, dan untuk memperoleh bonus atau keuntungan lainnya sesuai dengan persyaratan yang akan dicapai oleh Mitra Usaha dalam memasarkan produk dan atau mengembangkan jaringan.
  12. Kode Etik: Peraturan ini, adalah suatu tatanan aturan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi MITRA dalam menjalankan usaha RUYAA sejak MITRA tersebut tercatat secara resmi sebagai MITRA RUYAA.
  13. Produk: Barang yang disediakan secara resmi oleh Perusahaan untuk dipergunakan sendiri oleh Mitra Usaha atau dijual kepada Konsumen dengan sistem Penjualan Langsung.

BAB II: KEANGGOTAAN RUYAA

A. PENDAFTARAN & PERSYARATAN KEANGGOTAAN
  1. Pendaftaran keanggotaan dapat dilakukan oleh setiap orang dewasa yang berusia minimal 18 tahun, memiliki KTP, dan atau telah menikah bisa menjadi Mitra Usaha RUYAA.
  2. Setiap calon Mitra Usaha RUYAA wajib mengisi dan melengkapi formulir registrasi RUYAA dengan benar dan valid. Setiap Mitra Usaha RUYAA bertanggung jawab atas kebenaran isi data dirinya. PT RUYAA UTAMA NETWORK akan dibebaskan dari tanggung jawab jika isi pendaftaran tersebut tidak benar.
  3. Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mengisi dan melengkapi formulir registrasi & bisa secara online lewat aplikasi, yang perlu dilengkapi dengan:
    • Nomor ID (NIK/KTP)
    • Nama Lengkap sesuai ID/KTP
    • Jenis Kelamin & Tanggal Lahir
    • Nomor Telepon & Email
    • Alamat Sesuai ID/KTP
    • Nomor NPWP Pribadi
    • Data Rekening Pribadi
  4. Biaya Pendaftaran gratis, Mitra mendapat Username & Password untuk akses ke web mitra untuk mendown load eBASICkit yang berisi: Company Profile, Brosur Produk, Marketing Plan, Kode Etik, Formulir Pendaftaran. Untuk mendapatkan Komisi/Bonus, Mitra wajib belanja minimal paket BASIC.
  5. Seorang MITRA hanya diijinkan mendaftar satu kali, Apabila ditemukan pendaftaran ganda, Perusahaan akan membatalkan nomor keanggotaan MITRA yang terakhir.
  6. Perusahaan hanya mengakui alamat Mitra Usaha RUYAA sesuai yang tercantum pada Formulir Pendaftaran, kecuali terdapat perubahan alamat yang disahkan oleh Perusahaan.
  7. Setiap calon Mitra Usaha RUYAA yang mendaftar, harus memiliki rekening di bank sebagaimana yang tercantum dalam formulir registrasi RUYAA. Demi keamanan, semua komisi dan bonus akan ditransfer melalui rekening bank dan tidak bisa diambil secara tunai di kantor, PT RUYAA UTAMA NETWORK tidak bertanggung jawab atas kesalahan pengisian data dan nomor rekening bank oleh Mitra Usaha.
  8. Semua pembayaran/transaksi calon Mitra Usaha RUYAA kepada RUYAA dinyatakan sah apabila dilakukan melalui transfer ke rekening RUYAA (atas nama PT RUYAA UTAMA NETWORK) yang telah ditentukan, atau pembayaran langsung dengan bukti struk pembayaran yang disahkan oleh petugas PT RUYAA UTAMA NETWORK. Pembayaran yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan di atas adalah tidak sah dan RUYAA tidak bertanggungjawab apabila terjadi kerugian akibat transaksi tersebut.
  9. Mitra Usaha RUYAA bukan merupakan cabang, agen, pegawai, afiliasi ataupun kelompok dalam usaha patungan dari PT RUYAA UTAMA NETWORK, akan tetapi sebagai Pribadi yang Independen atau Mitra Usaha Mandiri.
B. NOMOR KEANGGOTAAN
  1. Peraturan mengenai keanggotaan suami istri akan diatur dalam Pasal tersendiri dalam Kode Etik ini.
  2. Keanggotaan Mitra Usaha berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya secara gratis dengan memiliki akumulasi pembelanjaan pribadi sebesar minimal Rp 350.000 sebelum masa keanggotaan berakhir.
  3. Dalam hal Mitra Usaha yang bersangkutan tidak memenuhi akumulasi pembelanjaan pribadi tersebut, maka Mitra Usaha tersebut dianggap tidak memperpanjang keanggotaannya dan bisa mendaftar kembali sebagai Mitra Usaha baru di kemudian hari.
C. PERUBAHAN INFORMASI KEANGGOTAAN
  1. Perubahan informasi data keanggotaan dapat dilakukan dengan cara menghubungi Kantor Pusat PT RUYAA UTAMA NETWORK bagian customer service, melalui email ataupun surat menyurat.
  2. Pengalihan identitas keanggotaan ataupun pertukaran keanggotaan dari satu jaringan ke jaringan lain tidak diperbolehkan dengan alasan apapun, kecuali diwariskan karena Mitra meninggal.
  3. Apabila ditemukan identitas keanggotaan yang tidak jelas, atau terdapati keanggotaan ganda yang bisa merugikan pihak lain, maka perusahaan berhak menonaktifkan nomor keanggotaan yang terakhir didaftarkan dan secara otomatis kehilangan semua hak sebagai anggota RUYAA.
  4. Apabila ada laporan dengan bukti otentik bahwasanya Mitra Usaha RUYAA, baik dengan nama dia sendiri ataupun dengan nama lain telah mencoba bergabung kembali di group jaringan yang lain atau cross line tanpa persetujuan dari semua upline dan sponsornya, maka perusahaan akan menonaktifkan nomor keanggotaan tersebut tanpa kompensasi.
D. KEANGGOTAAN SUAMI ISTRI
  1. Keanggotaan suami istri dianggap terpisah dan harus berada dalam satu garis sponsorisasi yang sama. Apabila melanggar, maka nomor keanggotaan yang terbaru akan dihapuskan oleh perusahaan tanpa terkecuali dan tanpa kompensasi apapun dari perusahaan.
  2. Apabila di kemudian hari terdapat dua orang Mitra Usaha RUYAA dari jaringan yang berbeda memutuskan untuk menikah, maka keanggotaan mereka tetap ada di dalam jaringan yang terpisah dan independen.
  3. Apabila di kemudian hari terdapat keanggotaan Mitra Usaha RUYAA yang merupakan pasangan nikah memilih untuk bercerai, maka PT RUYAA UTAMA NETWORK akan tetap mempertahankan keanggotaan sesuai dengan aplikasi yang sudah ditandatangani di awal sampai ada keputusan pengadilan yang menyebutkan sebaliknya.

BAB III: HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

A. HAK MITRA USAHA RUYAA
  1. Mitra Usaha RUYAA berhak mendapatkan penjelasan yang benar baik dalam hal informasi mengenai Perusahaan, Produk, Marketing Plan RUYAA, maupun promosi yang diadakan oleh Perusahaan.
  2. Mitra Usaha RUYAA berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berprestasi dalam melakukan penjualan produk dan mendapatkan komisi sesuai Marketing Plan yang ditetapkan.
  3. Mitra Usaha RUYAA berhak memperoleh penghasilan uang, komisi, bonus, cashback, dan bonus rewards dari bisnis RUYAA berdasarkan acuan serta perhitungan di Marketing Plan RUYAA berdasarkan hasil kerja dan memenuhi ketentuan sesuai yang disyaratkan.
  4. Mitra Usaha RUYAA berhak mendapatkan produk yang bermutu sesuai dengan manfaat dan harga yang dibayarkan kepada Perusahaan.
  5. Mitra Usaha RUYAA berhak mengikuti semua kegiatan, pelatihan perusahaan, serta promosi sesuai dengan ketentuan Perusahaan.
B. KEWAJIBAN MITRA USAHA RUYAA
  1. Mengikuti dan mematuhi semua prosedur, peraturan dan Kode Etik yang di tetapkan PT RUYAA UTAMA NETWORK.
  2. Selalu menjaga nama baik PT RUYAA UTAMA NETWORK dan tidak merugikan orang lain.
  3. Bersikap sopan, menghargai, menghormati dan menjunjung tinggi kejujuran, integritas sebagai Mitra Usaha RUYAA.
  4. Setiap Mitra Usaha RUYAA wajib menjaga kerahasiaan data loginnya sendiri, yaitu username dan passwordnya. Dan perusahaan tidak bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi pada Anggota tersebut.

BAB IV: LARANGAN BAGI MITRA USAHA RUYAA

  1. Mitra Usaha RUYAA dilarang memberikan keterangan menyesatkan atau over claim kepada khalayak ramai, dan atau informasi yang bertentangan dengan kebijakan atau literatur resmi dari PT RUYAA UTAMA NETWORK.
  2. Mitra Usaha RUYAA dilarang menjual dengan cara paksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan pada pihak lain baik secara fisik maupun psikis.
  3. Mitra Usaha RUYAA dilarang membujuk calon Mitra Usaha lain ataupun konsumen untuk membeli atau menimbun produk yang melebihi kebutuhannya.
  4. Mitra Usaha RUYAA dilarang menggunakan jaringan kerja PT RUYAA UTAMA NETWORK untuk pemasaran produk-produk Penjualan Langsung (direct selling atau multi level marketing) lain.
  5. Mitra Usaha RUYAA dilarang mengganti kemasan produk ataupun merubah jumlah atau isi dari paket produk resmi yang sudah ditetapkan oleh PT RUYAA UTAMA NETWORK, karena tindakan ini dapat merusak dan merugikan.
  6. Mitra Usaha RUYAA dilarang mengurangi ataupun menambah kompensasi program diluar yang sudah ditetapkan oleh PT RUYAA UTAMA NETWORK. Apabila Mitra Usaha RUYAA ingin membuat program sendiri dengan tujuan ingin meningkatkan penjualan atau jaringannya, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan menggunakan logo/kata-kata PT RUYAA UTAMA NETWORK ataupun afiliasinya di dalam program tersebut.
  7. Mitra Usaha RUYAA dilarang menjual atau mengedarkan produk yang sudah tidak layak pakai atau tidak layak konsumsi.
  8. Mitra Usaha RUYAA dilarang menjual produk dibawah harga yang sudah ditetapkan resmi oleh PT RUYAA UTAMA NETWORK. Apabila terjadi pelanggaran dan terdapat pelaporan dengan bukti yang cukup dan otentik, maka perusahaan berhak untuk memberikan surat peringatan hingga memberhentikan keanggotaannya, dan tanpa disertai kompensasi apapun.
  9. Mitra Usaha RUYAA dilarang menggunakan tulisan, lambang dan merek dagang RUYAA dan afiliasinya untuk brosur atau alat bantu jual lainnya untuk sesuatu yang tidak benar atau tidak sesuai.
  10. Mitra Usaha RUYAA dilarang bertindak untuk dan atas nama perusahaan, mewakili perusahaan melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain ataupun mewakili seolah-olah dirinya adalah bagian dari struktur atau karyawan dari perusahaan.
  11. Mitra Usaha RUYAA dilarang mengklaim diri atau jaringannya untuk seolah-olah menguasai atau mempunyai wilayah usaha tertentu secara monopoli di bisnis ini.
  12. Mitra Usaha RUYAA dilarang memperkenalkan atau mensponsori staff/pegawai PT RUYAA UTAMA NETWORK, termasuk orang tuanya dan saudara sedarah dari staff/pegawai tersebut. Apabila hal itu dilakukan, maka perusahaan akan menghapus keanggotaan dari yang telah disponsorinya, perusahaan juga berhak untuk memberhentikan Mitra Usaha yang melanggar tersebut dari RUYAA.
  13. Mitra Usaha RUYAA dilarang untuk berjualan produk-produk RUYAA melalui toko retail atau di lokasi eceran tetap, dan situs E-commerce atau Market Place seperti Shopee, Lazada, Matahari Mall, Tokopedia, Bukalapak, OLX, Qool0, Supermarket, dan usaha sejenis lainnya.

BAB V: BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

  1. Masa keanggotaan seorang di RUYAA dinyatakan batal atau berakhir apabila:
    • Mitra Usaha yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan keanggotaan seperti pada Bab II Bagian B angka 2.
    • Mitra Usaha yang bersangkutan membatalkan dengan cara mengundurkan diri terlebih dahulu dengan menyampaikan permohonan tertulis kepada RUYAA.
    • Dihentikan keanggotaannya oleh karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik yang telah di tentukan oleh RUYAA.
    • Dihentikan keanggotaannya karena ada keputusan atau perintah dari Pengadilan.
    • Dihentikan karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku di INDONESIA.
  2. Mitra Usaha RUYAA yang telah membatalkan keanggotaannya tersebut, selanjutnya akan melepas segala bentuk keterkaitan dari seluruh jaringannya yang lama, termasuk terhadap seluruh komisi dan bonus serta pengumpulan pointnya jika ada, dan tidak ada kompensasi apapun yang akan digantikan oleh Perusahaan terhitung setelah tanggal pemberhentian.
  3. Seorang anggota atau Mitra Usaha yang sudah dibatalkan keanggotaannya, bisa mendaftar lagi setelah lewat dari 90 (sembilan puluh) hari, terkecuali yang bersangkutan termasuk dalam pelanggaran berat.
  4. Pelanggaran berat yang dimaksudkan dalam poin diatas adalah jika terlibat kasus pidana berat semisal pembunuhan, korupsi, penipuan, maupun terorisme, dan sebagainya dalam status yang sudah disangkakan maupun yang berketetapan hukum.
  5. Perusahaan tidak memberikan toleransi atas Pembajakan Jaringan atas seorang anggota lain yang keanggotaannya masih berlaku, jika ada seorang anggota mendaftarkan kembali keanggotaannya dengan menggunakan upline yang lain, baik karena kemauan sendiri maupun karena dipengaruhi orang lain, maka keanggotaan yang baru akan dibatalkan beserta seluruh haknya akan hangus pada keanggotaan baru tersebut.

BAB VI: JAMINAN KEPUASAN

  1. Memberikan tenggang Waktu kepada Konsumen untuk mengembalikan Barang dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja "terhitung sejak Barang diterima, apabila ternyata Barang tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan".
  2. Perusahaan memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan Barang yang diperdagangkan kepada mitra maupun konsumen.
  3. Ganti rugi tidak berlaku apabila kerugian yang timbul adalah akibat kelalaian dari Mitra Usaha / Konsumen atau akibat dari penggunaan produk yang tidak sesuai ketentuan.

BAB VII: STATUS KEMATIAN DAN WARIS

  1. Mitra Usaha RUYAA hanya dapat mewariskan hak-haknya yang melekat sebagai anggota kepada ahli warisnya yang sah apabila Mitra Usaha yang bersangkutan meninggal dunia.
  2. Ahli waris yang sah ditentukan oleh Mitra Usaha sendiri atau berdasarkan Hukum Waris dalam Undang-undang yang berlaku, dan atau melalui ketetapan Pengadilan. Perusahaan tidak berhak menentukan ahli waris dari Mitra Usaha yang bersangkutan.
  3. Ahli waris sah yang akan menggantikan keanggotaan Mitra Usaha Pewaris harus memenuhi prosedur yang ditetapkan oleh Perusahaan antara lain:
    • Melampirkan surat wasiat atau surat keterangan kematian
    • Melampirkan pernyataan dan ahli waris yang lain bila ada, yang isinya berupa persetujuan pewarisan keanggotaan tersebut yang dilampirkan diatas materai minimal Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
    • Melampirkan fotocopy kartu keluarga terakhir.
    • Mengisi form pendaftaran baru atas nama ahli waris dan diserahkan kepada Perusahaan.
  4. Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal kewarisan ini maka PT. RUYAA akan mengikuti keputusan akhir dari pengadilan. Selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut keanggotaan akan ditangguhkan sementara sampai mendapat keputusan hukum yang tetap dan komisi dan bonusnya akan ditahan sementara, dan akan diberikan dikemudian hari kepada ahli waris yang sah menurut pengadilan.

BAB VIII: HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN

A. Hak Perusahaan
  1. Perusahaan berhak menerima atau menolak permohonan menjadi anggota yang disampaikan melalui formulir pendaftaran Mitra Usaha RUYAA yang diisi oleh calon Mitra Usaha secara benar dan jujur.
  2. Demi perlindungan atas usahanya, Perusahaan berhak melakukan segala tindakan yang sesuai hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh Mitra Usaha RUYAA dalam menjalankan usahanya yang dinilai tidak mematuhi kebijakan-kebijakan yang telah digariskan Perusahaan.
  3. Perusahaan berhak menghentikan keanggotaan atau kerjasama bisnis dengan Mitra Usaha RUYAA dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya.
  4. Perusahaan berhak mengadakan perubahan dan penyesuaian atas Marketing Plan, Promosi, dan Kode Etik dan Peraturan Perusahaan, dengan persetujuan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dan di sosialisasikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diberlakukan.
B. Kewajiban Perusahaan
  1. Perusahaan berkewajiban memberikan informasi yang jelas dan benar kepada Mitra Usaha RUYAA berkaitan dengan usahanya, Marketing Plan, produk dan semua hal yang terkait dengan kegiatannya.
  2. Perusahaan berkewajiban mematuhi aturan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku di Indonesia dalam melakukan usahanya dan pembinaan Mitra Usaha RUYAA.
  3. Perusahaan berkewajiban mengadakan produk yang baik, berkualitas, dan memiliki ijin edar, serta menyediakan alat-alat bantu penjualan yang diperlukan untuk Mitra Usaha RUYAA dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.
  4. Perusahaan wajib memberikan pelatihan dan pembinaan berkait dengan pengembangan usaha, mengadakan kegiatan dan fasilitas lainnya dalam rangka membantu pengembangan usaha para Mitra Usaha RUYAA.
  5. Perusahaan berkewajiban menjamin pembayaran komisi/bonus/reward atas usaha yang dilakukan oleh para Mitra Usaha RUYAA sesuai dengan yang tercantum dalam Marketing Plan.
  6. Perusahaan berkewajiban memberikan layanan sebaik mungkin kepada para Mitra Usaha RUYAA dan menjaga kondusifitas usaha bagi para pelakunya.
  7. Perusahaan berwajib mengenakan pajak progresif atas penghasilan yang diperoleh Mitra Usaha RUYAA dalam menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di negara Indonesia untuk Industri Penjualan Langsung.

BAB IX: PELATIHAN DAN PEMBINAAN BAGI MITRA USAHA

1. Pelatihan yang diberikan oleh Perusahaan adalah:
  • RUYAA Open Plan (ROP): Adalah acara yang difasilitasi oleh Perusahaan untuk mengenalkan tentang peluang bisnis RUYAA kepada masyarakat umum sekaligus membantu para Mitra Usaha yang belum mampu melakukan presentasi mandiri. Acara ini dilakukan secara berkala setiap satu bulan sekali tiap minggu pertama tiap bulannya, bebas biaya, dan dilakukan di Kantor Pusat. Terbuka bagi semua peringkat.
  • RUYAA Business Orientation (RBO): Adalah pelatihan bagi para Mitra Usaha RUYAA yang baru bergabung untuk mendalami pengetahuan produk, marketing plan, cara menjual, serta cara menjalankan bisnis RUYAA. Acara ini dilakukan secara berkala setiap satu minggu sekali setiap bulannya, bebas biaya, dan dilakukan di Kantor Pusat. Terbuka bagi semua peringkat.
  • RUYAA Leaders Club (RLC): Adalah pertemuan khusus bagi para Mitra Usaha RUYAA yang telah mencapai peringkat tertentu sebanyak tiga kali dalam setahun. Pertemuan ini dilakukan secara tahunan dan tidak berbayar bagi para pencapainya. Hanya bagi Mitra Usaha yang telah mencapai peringkat Platinum.
2. Pembinaan yang akan diberikan oleh Perusahaan adalah:
  • RUYAA Champion Club (RCC): Merupakan program pembinaan bagi pemula di bisnis RUYAA. Acara pembinaan sehari penuh yang diadakan oleh Perusahaan untuk mempersiapkan para pemula memiliki sikap seorang pengusaha dan keterampilan dasar dalam menjual produk maupun melakukan sponsorisasi. KBW akan diadakan dua bulan sekali dan tidak berbayar. Tidak ada syarat kualifikasi peringkat untuk mengikuti pembinaan ini.
  • RUYAA STOCKIST MEETING (RSM): Merupakan program pembinaan bagi seluruh Stokis RUYAA agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh Mitra Usaha, sekaligus memberikan penghargaan kepada Stokis yang berprestasi. Stokist Meeting ini dilakukan setahun sekali di Kantor Pusat. Peserta adalah pemilik dan admin Stokist saja, dan tidak berbayar.

BAB X: SANKSI ATAS PELANGGARAN OLEH MITRA USAHA RUYAA

  1. Mitra Usaha RUYAA yang melakukan perbuatan melanggar Kode Etik ini ataupun hukum, dan Perusahaan mendapatkan laporan secara tertulis dengan bukti yang cukup, maka perusahaan berhak menjatuhkan Surat Peringatan 1. Apabila melanggar untuk yang ke-2 kalinya, maka perusahaan berhak untuk memberhentikan/menghapus keanggotaan Mitra Usaha tersebut.
  2. Pelanggaran yang terjadi akan diberi surat peringatan atau dapat mengakibatkan diberhentikannya keanggotaan Mitra Usaha tersebut, atau dilakukan penundaan pembayaran komisi dan bonus sementara selama masa investigasi.
  3. Apabila berdasarkan hasil investigasi, Mitra Usaha yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana yang sudah ditetapkan, maka komisi dan bonus yang bersangkutan akan dibayarkan dan setelah itu keanggotaannya langsung dibatalkan. Sebaliknya apabila ia tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka komisi dan bonus yang bersangkutan akan kembali diproses dan keanggotaannya tetap dilanjutkan.

BAB XI: PEMBAJAKAN DOWNLINE/MITRA USAHA LAIN

Mitra Usaha RUYAA tidak diperkenankan untuk membujuk atau membajak downline atau Mitra Usaha lain dari garis sponsorisasi yang berbeda untuk bergabung di garis sponsorisasinya. Apabila hal itu terbukti, maka:

  • User Name Mitra Usaha yang baru disponsori tersebut akan dihapuskan.
  • Sponsor yang merekrutnya akan dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan hingga keanggotaan sponsor tersebut dicabut & diberhentikan dengan ketentuan sesuai Kode Etik ini.

BAB XII: PERSELISIHAN ANTAR SPONSOR

PT RUYAA UTAMA NETWORK tidak akan menengahi perselisihan apapun yang berasal dari satu atau beberapa individu yang menghubungi calon anggota (Prospek) yang sama. Jika lebih dari 1 (Satu) Mitra Usaha RUYAA yang mengklaim telah mensponsori orang yang sama, maka Perusahaan hanya akan mengakui atas aplikasi keanggotaan yang terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui online di Web Pusat www.RUYAA.co.id.

BAB XIII: PERSELISIHAN DENGAN PERUSAHAAN

  1. Segala bentuk perselisihan dengan perusahaan akan diselesaikan dengan mengutamakan prinsip musyawarah dan kekeluargaan. Namun apabila perselesihan tidak dapat terselesaikan dengan baik, maka penyelesaian akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Penyelesaian secara hukum akan dilakukan di Pengadilan Negeri dimana kedudukan PT RUYAA UTAMA NETWORK berada, yakni Kabupaten Tegal.

BAB XIV: PENUTUP

Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini dibuat sebagai norma dan perjanjian antara PT RUYAA UTAMA NETWORK dan Mitra Usaha RUYAA yang secara resmi telah diterima keanggotaannya. Setiap perubahan dalam Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini akan diberitahukan kepada seluruh Mitra Usaha selambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diberlakukan dengan persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Siap Menjadi Pahlawan Ekonomi?

Bergabunglah dengan ribuan mitra sukses lainnya dan wujudkan impian finansial Anda bersama Ruyaa Utama Network.